NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Fungsi KTP adalah sebagai identitas diri resmi kependudukan. Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing dengan izin tinggal yang berusia di atas 17 tahun atau telah kawin diwajibkan mengurus KTP. Dengan memiliki KTP, warga tersebut memiliki peluang untuk menggunakan fasilitas yang sudah disediakan pemerintah.
BACA JUGA:Jemput Bola, Perangkat Desa Karang Dapo Datangi ATR-BPN Seluma Usulkan Program PTSL Tahun 2024
KTP wajib dimiliki oleh semua warga negara yang sudah cukup umur dan berfungsi untuk mengurus semua hal. Bila tidak mempunyai KTP, salah satunya kita tidak dapat membuat passport, tidak dapat pula menggunakan asuransi kesehatan ataupun BPJS, tidak dapat menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) dan Kantor Catatan Sipil, tidak memiliki hak suara dalam pemilihan umum, tidak dapat membuka rekening bank baru, serta tidak dapat mengurus berkas kepolisian
Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika bersama dengan para operator telekomunikasi telah bersepakat untuk menyediakan layanan fitur cek nomor dalam sistem registrasi kartu prabayar.
BACA JUGA:Intip Besaran Gaji Karyawan Lion Air Terbaru 2023, Berserta Syarat Kerja hingga Cara Mendaftar
Dilansir dari website resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika yaitu https://kominfo.go.id/ , berikut cara mengetahui KTP disalahgunakan untuk registrasi kartu SIM seluler:
1. Telkomsel fitur cek nomor melalui website https://telkomsel.com/cek-prepaid atau telepon ke nomor 188
2. Indosat melalui SMS dengan format INFO#NIK kirim ke 4444 atau INFO#MSISDN kirim ke 4444 atau bisa mengunjungi laman https://myim3.indosatooredoo.com/ceknomor/index lalu masukin NIK dan nomor KK.
3. Xl Axiata melalui USSD dengan format: *123*4444#.
4. Smartfren melalui https://my.smartfren.com/check_nik.php atau kirim SMS dengan format : CEK lalu kirim ke 4444.
5. Tri, kirim sms dengan format: STATUS, kirim ke 4444.
BACA JUGA:Mari Merapat, Lion Air Group Buka Lowongan Kerja November 2023, Khusus Pramugari dan Pramugara
Seperti yang sudah kita ketahui registrasi kartu SIM seluler dengan menggunakan NIK dan KK bertujuan untuk bisa mencegah penipuan, penyebaran berita hoax, ataupun ujaran kebencian yang disebarkan melalui telepon seluler.
Hal yang penting untuk dilakukan selain cek KTP disalahgunakan adalah melakukan pengecekan kecocokan data pada KTP dan di dukcapil. Ketahui pula apakah NIK kamu sudah terdaftar dan status valid atau tidaknya agar tak menjadi hambatan saat mengurus administrasi di kemudian hari.