BACA JUGA:Wajar Kerja di PT. Pelni Jadi Rebutan Banyak Orang, Ternyata Segini Gajinya, Bikin Melongo
Berikut beberapa cara mengecek kecocokatan data diri di KTP dan Dukcapil:
1. WhatsApp dan SMS: Pengecekan NIK dengan SMS, dapat dicoba dengan mengirimkan format SMS: Cek#KTP#NIK dan kirim ke nomor milik Disdukcapil Kemendagri 0815-3636-9999. Sedangkan untuk cek NIK melalui WhatsApp, masyarakat dapat mengirimkan pesan dengan format: nama lengkap sesuai dengan KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota dan kirim ke nomor WhatsApp 0813-2691-2479.
2. Facebook dan Twitter: Akun facebook resmi Disdukcapil 'Halo Dukcapil', sedangkan untuk akun Twitter resmi Disdukcapil '@ccdukcapil'. Pengguna kedua media sosial tersebut dapat menghubungi melalui personal chat, dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan.
BACA JUGA:PT. Pelni Buka Lowongan Pekerjaan Bulan November, Ini Bocoran Materi Seleksinya
3. Call Center Dukcapil: Menghubungi Call Center Halo Dukcapil dengan melakukan panggilan ke hotline di nomor 1500-537 Dirjen Dukcapil Kemendagri. Juga menyiapkan data seperti nomor NIK dan KK.
4. Email: Kirim permohonan melalui email yang dikirim ke callcenter.dukcapil@gmail.com. Jangan lupa isi badan email, sesuai dengan format yang ditentukan Pemerintah, yakni ketik: #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan dan kirim ke alamat email tadi. Namun, cara yang satu ini juga tak instan, karena biasanya baru akan diproses dalam 1 x 24 jam.
5. Situs Pemerintah: Bisa juga mengaksesnya melalui alamat situs di https://www.dukcapil.kemendagri.go.id/. Buka situs seperti biasa di browser pengguna, lalu cari menu e-KTP dan isikan NIK pengguna. Setelah itu, jika data KTP memang benar valid dan terkoneksi, pengguna akan diarahkan menuju tampilan yang berisi data lengkap, seperti di dalam KTP.
BACA JUGA:Ini 6 Keunggulan Orang dengan Golongan Darah A, Salah Satunya Calon Pemimpin yang Mapan
Selain bisa mengganggu urusan administrasi, kebocorann data pribadi sepenting NIK bisa menjadikanmu korban tindakan kejahatan, seperti penipuan dan penggunaan data diri oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk tindakan kejahatan lainnya.
Untuk itu, pastikan tidak menyebarkan NIK atau memberikan KTP ke siapapun dan hanya memberikan NIK untuk urusan penting dengan lembaga resmi yang sudah terjamin dan aman.(Tim)