Untuk diketahui, biaya yang dikenakan belum termasuk pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku (jika ada).
BACA JUGA:Mau Rezeki Mengalir Terus? Pelihara 12 Jenis Burung Ini Dijamin Rezeki Datang dari Segala Arah
Berikut ini perbedaan Paylater, Pinjol dan kartu kredit.
1. Paylater
Paylater sendiri merupakan layanan yang memudahkan masyarakat membeli produk atau jasa dengan menunda pembayaran atau beli sekarang bayar nanti.
Dengan konsep tersebut, Paylater berhasil memikat masyarakat.
Berbagai platform pun berlomba menghadirkan fitur Paylater kedalam layanannya. Baik itu, e-commerce, dompet digital, transportasi online hingga perbankan.
Dalam hal proses penyaluran dana, Paylater melibatkan banyak pihak. Yakni termasuk peminjam, perusahaan penyedia pinjaman, e-commerce, dan merchant.
Paylater memiliki proses yang cepat karena semua berbasis online. Bahkan, beberapa platform Paylater hanya meminta syarat berupa KTP.
Paylater tidak memiliki biaya tahunan dan juga ada biaya tambahan dalam setiap transaksi pinjaman yang berlaku. Bahkan, pengguna Paylater juga harus membayar denda jika terjadi keterlambatan pembayaran.
Umumnya tenor cicilan yang ditawarkan lebih pendek waktunya yakni maksimal hanya 12 bulan.
Beberapa aplikasi Paylater saat ini juga telah terdaftar di OJK.
BACA JUGA:Mitos Dibalik Bunyi Tokek Malam Hari, Salah Satunya Diyakini Tanda Rezeki Mau Datang
2. Pinjaman online atau pinjol
Hadirnya pinjaman online memudahkan masyarakat yang membutuhkan dana tambahan dengan cepat dan praktis. Bahkan, sudah banyak aplikasi pinjol yang menjamur. Baik itu berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ataupun tidak alias ilegal.
Pinjol merupakan lembaga pembiayaan bukan bank. Umumnya, masyarakat dapat mengakses pinjaman ini secara online melalui berbagai aplikasi.