BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM – Perusahaan batubara PT Injatama dituding mengeruk di jalan negara milik Pemprov Bengkulu. Tentu saja, jalan menjadi rusak dan tak bisa dilintasi kendaraan.
Jalan tersebut sekitar 3 kilometer, berada di Desa Gunung Payung, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara. Persoalan menjadi bahasan warga. Gubernur Bengkulu juga sudah mengingatkan pihak perusahaan bertanggung jawab. Pihak kejaksaan juga dilibatkan.
BACA JUGA:Penambangan Dihentikan Pemprov, PT Injatama di Gunung Payung Masih Beroperasi
Namun sampai sekarang persoalan belum tuntas. Menyikapi itu, Penasihat Hukum (PH) Pemprov Bengkulu Jecky Haryanto menyarankan, Pemprov Bengkuliu secepatnya mengajukan gugatan perdata terhadap perusahaan tersebut.
BACA JUGA:Freeport Kalah, Ini Lokasi Tambang Emas di Bengkulu
Gugutan bermaksud meminta ganti kerugian akibat permasalahan rusaknya jalan aset Pemprov Bengkulu di Kabupaten Bengkulu Utara tersebut.
"Menyarankan agar Pemprov dapat mengajukan gugatan perdata terhadap perusahaan, dengan tujuan meminta ganti kerugian akibat permasalahan hilangnya jalan aset Pemprov ini," kata Jecky.
BACA JUGA:Potensi Emas Bengkulu Lebihi Freeport Ada di 4 Kabupaten Ini
Pemprov Bengkulu telah melakukan upaya penyelesaian, dan menggandeng Kejaksaan. Namun penyelesaian terkendala beberapa aturan berkenaan dengan aset daerah, sehingga Pemprov harus mengambil langkah hukum. Ini diperlukan agar tidak menimbulkan kesan membiarkan masalah aset jalan provinsi yang dirusak.
BACA JUGA:Sawit Jadi BBN B100, Petani Sumsel, Jambi dan Bengkulu Bakal Kaya Raya
Juga, gugatan ini menjadi penting dilakukan sebagai bentuk ketegasan Pemprov Bengkulu terhadap aset-aset milik pemerintah provinsi.
BACA JUGA:Kalahkan Freport, Segini Cadangan Emas Bengkulu
"Pemerintah provinsi harus mengambil langkah hukum, biar tidak ada kesan membiarkan masalah aset jalan ini," pungkas Jecky.(Siska Harliana)