Upah Minimum Tahun Depan Naik, Ini Daftar UMP Seluruh Indonesia Tahun 2023

Minggu 12-11-2023,22:28 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan upah minimum tahun depan. Keputusan ini diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan para pekerja.

Untuk diketahui, setiap daerah besaran upah minimum berbeda-beda. Bahkan dalam satu provinsi, upah pekerja antar kabupaten dan kota juga bisa berbeda-beda karena ada Upah Minimum Kabupaten dan Upah Minimum Kota.

BACA JUGA:Agar Lolos Bekerja di PT KAI Wisata 2023, Perhatikan 6 Hal Penting Berikut Ini

Sebagai gambaran untuk tahun ini, berikut daftar Upah Minimum Provinsi seluruh wilayah di Indonesia.

1. Nanggroe Aceh Darussalam (NAD)

UMP 2022: Rp3.166.460

UMP 2023: Rp3.413.666 (naik 7,8 persen) 

2. Sumatera Utara

UMP 2022: Rp2.522.609

UMP 2023: Rp2.710.493 (naik 7,45 persen) 

3. Sumatera Barat

UMP 2022: Rp2.512.539

UMP 2023: Rp2.742.476 (naik 9,15 persen) 

4. Riau

UMP 2022: Rp2.938.564

Kategori :