NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan upah minimum tahun depan. Keputusan ini diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan para pekerja.
Untuk diketahui, setiap daerah besaran upah minimum berbeda-beda. Bahkan dalam satu provinsi, upah pekerja antar kabupaten dan kota juga bisa berbeda-beda karena ada Upah Minimum Kabupaten dan Upah Minimum Kota.
BACA JUGA:Agar Lolos Bekerja di PT KAI Wisata 2023, Perhatikan 6 Hal Penting Berikut Ini
Sebagai gambaran untuk tahun ini, berikut daftar Upah Minimum Provinsi seluruh wilayah di Indonesia.
1. Nanggroe Aceh Darussalam (NAD)
UMP 2022: Rp3.166.460
UMP 2023: Rp3.413.666 (naik 7,8 persen)
2. Sumatera Utara
UMP 2022: Rp2.522.609
UMP 2023: Rp2.710.493 (naik 7,45 persen)
3. Sumatera Barat
UMP 2022: Rp2.512.539
UMP 2023: Rp2.742.476 (naik 9,15 persen)
4. Riau
UMP 2022: Rp2.938.564