Tahun Depan Upah Minimum Naik, Berikut Perbedaan UMR, UMP dan UMK

Senin 13-11-2023,05:06 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

Sebagai sebuah upaya pemerataan pendapatan dan proses penumbuhan kelas menengah.

BACA JUGA:Ingin Dapat Kesan Baik dan Lolos Saat Interview Kerja, Pakai 7 Tips Ini Agar HRD Perusahaan Kagum

Merupakan indikator perkembangan ekonomi pendapatan per kapita.

 

UMR dalam Komponen Gaji Karyawan

UMR merupakan bagian dari besaran gaji minimum yang harus dibayarkan perusahaan kepada karyawannya. Berdasarkan Pasal 41 PP Pengupahan, UMR adalah upah minimum yang bisa terdiri dari upah tanpa tunjangan atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Dalam undang-undang disebutkan bahwa karyawan menerima sebesar minimal 75% gaji pokok dan 25% tunjangan tetap.

Penetapan UMR, UMK dan UMP juga harus dipatuhi oleh perusahaan untuk menggaji karyawannya. Jika tidak, perusahaan tersebut bisa mendapatkan sanksi pidana kurungan maupun denda.

Meskipun begitu, tidak menutup kemungkinan jika ada perusahaan yang tidak bisa membayar karyawannya sesuai dengan angka UMK maupun UMP yang berlaku. Nah, jika hal itu terjadi, maka perusahaan harus mengajukan penangguhan kepada gubernur setempat.

BACA JUGA:Halalkah Makan Makanan Buatan Orang Kafir? Ini Penjelasan Menurut Dalilnya

Nantinya, gubernur bisa menolak atau menyetujui penangguhan tersebut dan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) khusus bagi perusahaan yang bersangkutan. Sementara itu perusahaan juga harus mematuhi nominal yang sudah ditetapkan dalam SK. Jika tidak, maka perusahaan tersebut akan mendapatkan sanksi.

Pada dasarnya, upah minimum bisa ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama antara pelamar dan perekrut. Hal ini tentunya berkaitan dengan ketentuan besaran upah tidak boleh kurang dari yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Nah, setiap perjanjian yang menetapkan upah lebih rendah dari UMP, maka kesepakatan tersebut dianggap batal.

Jika kamu sebagai karyawan merasa tidak digaji secara adil dan tidak sesuai dengan angka UMK dan UMP yang berlaku, maka kamu bisa mengambil jalur hukum untuk menyelesaikan masalah ini.

Prosedur penyelesaian masalah berikut diatur pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Adapun langkah-langkah yang bisa diajukan oleh karyawan adalah sebagai berikut:

Kategori :