Mau Memperbarui Data KTP, Ini Syarat dan Caranya

Selasa 10-01-2023,05:30 WIB
Reporter : Tim Liputan

3. Ijazah, jika ingin menambah gelar.

4. Surat keterangan dari instansi untuk mengubah status pekerjaan.

5. Akta kelahiran.

6 Fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama untuk mengubah data agama jika ada perbedaan data.

BACA JUGA:Harga TBS Sawit Belum Naik, Ini Penyebabnya

Bila pemohon sudah mengumpulkan data-data seperti pada persyaratan, tinggal melakukan pengajuan sampai dokumen KTP yang dirubah isinya bisa diterbitkan. Berikut prosedur pengajuan memperbarui data KTP.

Cara Memperbarui KTP

1. Datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Beberapa wilayah sudah bisa diurus di tingkat kelurahan tempat domisili pemohon.

2. Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai data yang akan diubah.

3. Serahkan syarat-syarat yang diperlukan ke petugas pelaksana di tempat pengajuan perubahan data.

4. Petugas pelaksana akan memberikan resi untuk pengambilan KTP elektronik yang sudah jadi.

5. Tunggu maksimal 14 hari kerja untuk pengambilan KTP elektronik yang baru.

6. Bawa KTP lama dan KK untuk pengambilan KTP elektronik yang baru sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

BACA JUGA:Solar B35 Amankah Untuk Kendaraan? Berapa Harganya?

Apabila Anda akan berusia 17 tahun dan belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), maka ada beberapa hal yang perlu Anda ketahui mengenai cara pembuatan KTP, termasuk syarat dan biayanya.

Kategori :