KTP adalah dokumen resmi yang menjadi tanda pengenal wajib bagi setiap warga negara Indonesia. Pada KTP tercantum semua informasi data pribadi, seperti nama, Nomor Induk Keluarga (NIK), dan tanggal lahir.
BACA JUGA:BLT Balita Segera Cair, Cek Keluarga dan 6 Kategori Lain yang Menerima Rp 3 Juta
Sejak tahun 2011, KTP telah berbentuk elektronik atau dikenal sebagai e-KTP. KTP memiliki banyak fungsi, termasuk sebagai tanda pengenal identitas dan tanda kewarganegaraan.
KTP juga sering dibutuhkan untuk mengurus berbagai keperluan, seperti membuat rekening bank, mendaftar vaksinasi, dan mengurus SIM. Jika Anda ingin membuat KTP, pastikan Anda memenuhi syarat yang ditetapkan dan mempersiapkan biaya yang dibutuhkan.
BACA JUGA:Info Penting, Per 1 Februari Solar yang Dijual SPBU Berbeda
Syarat-syarat Membuat KTP:
1. Usia minimal 17 tahun.
2. Surat pengantar dari Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
4. Surat keterangan pindah dari kota asal, jika bukan warga setempat asli.
5. Surat keterangan pindah dari luar negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri karena pindah.(tim)