REJANG LEBONG, RBTVCAMKOHA.COM -T im M acan S uban S atres N arkoba Polres Rejang Lebong menangkap seorang ibu rumah tangga beramput berinisial DF warga kelurahan Pasar Tengah Kecamatan Curup . Wanita berusia 35 tahun ini kedapatan memiliki paket sabu -sabu siap edar yang disimpan di kotak permen.
Dalam penangkapan yang dilakukan Sabtu (7/1) P olisi mendapatkan barang bukti narkoba berupa 8 paket kecil sabu-sabu ,1 set alat hisap sabu berupa bong yang terbuat dari botol plastik, 2 kaca pirex, 1 handphone dan barang bukti lainnya.
BACA JUGA:Ini Daftar 38 Desa dan Kelurahan di Bengkulu Rawan Narkoba
Dalam pemeriksaan oleh kepolisian, narkoba golongan satu jenis sabu-sabu tersebut didapat dari seorang bandar. Selain itu fakta terbaru rupanya suami tersangka saat ini sedang menjalani hukuman karena terlibat narkoba pada tahun 2022 lalu.
K asatres Narkoba Polres Rejang Lebong , IPTU Cahya Prasada Tuhuteru mengatakan identitas bandar sabu-sabu telah diketahui namun saat dilakukan penggerebekan pelaku sudah kabur. saat ini kita masih melakukan pengejaran.
“pengejaran sampai jaringan atas terus dilakukan tim narkoba polres rejang lebong guna memutus rantai narkoba,” ungkap IPTU.Cahya
BACA JUGA:Polisi Temukan 1 Hektare Ladang Ganja, Usia 3 Bulan
Sementara itu pelaku DF mengaku narkoba jenis sabu-sabu tersebut tidak untuk di e darkan, melainkan untuk dikonsumsi sendiri, dia mengaku merupakan pecandu berat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 112 undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dan terancam hukuman 12 tahun penjara atau denda minimal Rp 800 juta .
Ladang Narkoba Jenis Ganja Seluas 1 Hektar
Sebelumnya t im gabungan dari Sat Brimob dan Polsek Bengko berhasil mengungkap kasis narkoba yaitu menemukan ladang ganja di Dusun III Desa Air Rusa Kecamatan Sindang Dataran Kabupaten Rejang Lebong Rabu malam (29/12).
Narkoba golongan satu ini ditanami pemilik, di areal perkebunan kopi yang luasnya diperkirakan hampir mencapai 1 h e ktar.
BACA JUGA:Pemilik Ladang Ganja 1 Ha Kabur, Anak dan Istri Hamil Tinggal
Dijelaskan Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan SIK, saat dilakukan penggerebekan pemilik ladang narkoba jenis ganja berhasil melarikan diri dengan melompat dari atas pondok kebun miliknya.
Untuk usia tanaman narkoba jenis ganja, tambah Kapolres diperkirakan berkisar 2 hingga 3 bulan, karena ukuran batang ganja pun bervariasi dari 5 hingga 70 centimeter . ( handril waldinata )