Berikut ini perbedaan Paylater, Pinjol dan kartu kredit.
1. Paylater
Paylater sendiri merupakan layanan yang memudahkan masyarakat membeli produk atau jasa dengan menunda pembayaran atau beli sekarang bayar nanti.
Dengan konsep tersebut, Paylater berhasil memikat masyarakat.
Berbagai platform pun berlomba menghadirkan fitur Paylater kedalam layanannya. Baik itu, e-commerce, dompet digital, transportasi online hingga perbankan.
BACA JUGA:16 Tanggal Lahir Ini Dilindungi Eyang Semar, Ramalannya Mereka Jadi Orang Kaya
Dalam hal proses penyaluran dana, Paylater melibatkan banyak pihak. Yakni termasuk peminjam, perusahaan penyedia pinjaman, e-commerce, dan merchant.
Paylater memiliki proses yang cepat karena semua berbasis online. Bahkan, beberapa platform Paylater hanya meminta syarat berupa KTP.
Paylater tidak memiliki biaya tahunan dan juga ada biaya tambahan dalam setiap transaksi pinjaman yang berlaku. Bahkan, pengguna Paylater juga harus membayar denda jika terjadi keterlambatan pembayaran.
BACA JUGA:Misterius Namun Bisa Diajak Bercanda, Ini Ciri Orang Berkhodam Eyang Semar
Umumnya tenor cicilan yang ditawarkan lebih pendek waktunya yakni maksimal hanya 12 bulan.
Beberapa aplikasi Paylater saat ini juga telah terdaftar di OJK.
2. Pinjaman online atau pinjol
Hadirnya pinjaman online memudahkan masyarakat yang membutuhkan dana tambahan dengan cepat dan praktis. Bahkan, sudah banyak aplikasi pinjol yang menjamur. Baik itu berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ataupun tidak alias ilegal.
BACA JUGA:Siap Hadapi Tes, Intip Kisi-kisi Soal SKD TWK CPNS Kemenkumham dan Mitra Statistik BPS 2023
Pinjol merupakan lembaga pembiayaan bukan bank. Umumnya, masyarakat dapat mengakses pinjaman ini secara online melalui berbagai aplikasi.