3 Syarat Mendaftar KIP Kuliah 2024 Walau Kamu Tidak Punya Kartu Indonesia Pintar, Begini Cara Daftarnya
3 Syarat Mendaftar KIP Kuliah 2024 Walau Kamu Tidak Punya Kartu Indonesia Pintar--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – 3 syarat mendaftar KIP Kuliah 2024 walau tanpa punya Kartu Indonesia Pintar, begini cara daftarnya.
KIP Kuliah adalah bentuk bantuan yang disediakan oleh Kemendikbudristek bagi lulusan SMA/SMK/MA/sederajat yang mempunyai keterbatasan ekonomi tetapi memiliki peluang untuk berkembang dan berprestasi di perguruan tinggi.
BACA JUGA:Ingin Daftar KIP Kuliah 2024? Ini Syarat yang Harus Dipenuhi, Pendaftaran Bisa Lewat Online
Untuk menjadi salah satu penerima KIP Kuliah harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Salah satu persyaratan adalah Penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) SMA/SMK yang terdata pada Dapodik dan SiPintar.
Selain itu, tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan bidang sosial, seperti mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
BACA JUGA:Sangat Mudah, Ini 4 Cara Cek Saldo KIP di Handphone, Sekejap Mata Tahu Berapa Jumlah yang Masuk
Lantas, apakah orang yang tidak punya kartu KIP bisa daftar KIP Kuliah?
Bagi siswa-siswi yang tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) sekolah tetap bisa mendaftar KIP Kuliah 2024.
Hal itu diungkapkan Kemendikbud Ristek melalui FAQ panduan pendaftaran KIP Kuliah. Bagi yang tidak memiliki KKS pun tetap bisa daftar KIP Kuliah.
Adapun persyaratan untuk daftar KIP Kuliah bagi yang tidak memiliki KIP dan KKS adalah sebagai berikut:
- Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000.
- Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.
- Calon penerima memiliki potensi akademik baik tetapi berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen sah.
BACA JUGA:Catat, Ini Ketentuan Baru KIP Kuliah 2024 dan Cek Jadwal Pendaftarannya
Puslapdik Kemendikbud akan menetapkan penerima KIP Kuliah berdasarkan usulan perguruan tinggi (PT) setelah siswa melakukan registrasi ulang.
Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka dilakukan melalui laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/ mulai 12 Februari 2024 hingga 31 Oktober 2024.
Pendaftaran akun dapat dilakukan oleh siswa secara mandiri bagi siswa yang akan mengikuti SNBP, SNBT maupun seleksi mandiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: