Iklan RBTV

Cek Jadwal Pencairan dan Nominal KIP Kuliah Tahun 2025 Berdasarkan Akreditasi Prodi

Cek Jadwal  Pencairan dan Nominal KIP Kuliah Tahun 2025 Berdasarkan Akreditasi Prodi

Jadwal KIP Kuliah--

NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID - Menjelang semester baru di bulan Agustus, calon mahasiswa diwajibkan untuk mendaftar ulang dan melunasi biaya kuliah.

Kewajiban ini juga berlaku bagi penerima program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

KIP Kuliah merupakan program bantuan biaya pendidikan dari pemerintah yang ditujukan untuk calon mahasiswa dengan potensi akademik yang baik namun memiliki keterbatasan ekonomi. 

Penerima KIP Kuliah akan mendapatkan bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup.

BACA JUGA:Nominal Angsuran Bulanan KUR BNI Pinjaman Rp90 Juta untuk Modal Usaha Gift Box Fisik

Jadwal Pencairan KIP Ajaran Baru

Hingga saat ini, pemerintah belum secara resmi mengumumkan jadwal pencairan bantuan KIP Kuliah. 

Namun Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Brian Yuliarto mengatakan, pencairan diperkirakan akan dimulai pada bulan Agustus hingga September 2025 mendatang. 

Ini akan bertepatan dengan awal semester ganjil, sehingga kamu bisa memanfaatkan dana ini untuk menunjang kebutuhan perkuliahanmu.

Penting untuk dicatat, Jadwal pencairan dana ini bisa saja berbeda tergantung kebijakan masing-masing kampus. Oleh karena itu, pastikan untuk selalu memantau informasi terbaru dari portal KIP Kuliah resmi atau pihak kampusmu agar tidak ketinggalan informasi penting.

BACA JUGA:Omzet Melejit, Kisah Sukses UMKM Kuliner Kurma yang Tumbuh Bersama Rumah BUMN BRI Jakarta

Proses dan Alur Pencairan Dana KIP Kuliah

Mungkin kamu penasaran, bagaimana dana KIP Kuliah bisa sampai ke tanganmu? Prosesnya cukup bertahap, dimulai dari kampus hingga akhirnya masuk ke rekening pribadimu. 

Berikut adalah alur lengkap pencairan dana KIP Kuliah:

  • Kampusmu akan menjadi gerbang pertama. Mereka akan mengirimkan data lengkap mahasiswa penerima KIP Kuliah ke Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud.
  • Puslapdik akan melakukan verifikasi menyeluruh terhadap data yang dikirimkan, termasuk IPK, status keaktifan mahasiswa, dan nomor rekening. Jika semua data sudah lengkap dan lolos verifikasi, Puslapdik akan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) dan mengirimkannya ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
  • Penerbitan SP2D oleh KPPN: KPPN kemudian akan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebagai perintah resmi untuk pencairan dana.
  • Dana akan dikirimkan terlebih dahulu ke rekening penampungan Kemendikbud, sebelum kemudian diteruskan ke bank penyalur yang bekerja sama, yaitu BRI, BNI, atau Mandiri.
  • Tahap terakhir, dana KIP Kuliah akan ditransfer langsung ke rekening pribadi masing-masing mahasiswa penerima.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: