2 Hektare Lahan Sawit Terbakar, PT. SIL Lapor Pembakar Lahan ke Polres Seluma

Selasa 14-11-2023,15:25 WIB
Reporter : Hari Adiyono
Editor : Agus Faizar

SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - PT. Sandabi Indah Lestari II (SIL) resmi melaporkan pembakar lahan ke Polres Seluma pada Selasa siang (14/11) sekitar pukul 14.00 wib.

Laporan ini menindaklanjuti peristiwa terbakarnya 2 hektare lahan sawit milik PT SIL. Terbakarnya 2 hektar kebun sawit milik PT.SIL diduga akibat merembetnya api dari lahan perkebunan masyarakat di sekitarnya yang diduga sengaja dibakar.

BACA JUGA:PPPK Nakes Formasi Kebidanan, Ini Bocoran Soal Tes Kompetensi, Cek juga Contoh Soal Mitra Statistik BPS

Hal ini diungkapkan Humas PT. Sandabi Indah Lestari Ncep Gunawan saat dikonfirmasi usai melaporkan kejadian ini ke Polres Seluma. Ia mengatakan kronologis kejadian kebakaran lahan tersebut terjadi lantaran adanya masyarakat yang sengaja membakar lahannya.

Akan tetapi, meski telah diberi batas parit gajah namun bibit api kemudian merambat dan membakar areal lahan milik perusahaan. Akibat kejadian ini, pihak perusahaannya telah dirugikan puluhan juta, akibat 2 hektare lahan kelapa sawitnya yang telah berusia 4 tahunan hangus terbakar.

BACA JUGA:Sedang Cari Kerja? Nih Bagi Lulusan SMA, SMK Merapat PT Forisa Nusapersada Buka Loker 14 November 2023

"Iya ada seluas 2 hektare yang terbakar, karena awal mula kebakaran itu ada warga yang punya kebun membakar semak belukar di kebunnya, yang berada di perbatasan kebun perusahaan kami, walau sudah ada batas parit gajah tapi api kemudian merembet ke kebun perusahaan kami," Ncep Gunawan.

BACA JUGA:TKP SKD CPNS Kemenkumham 2023 dan Mitra Statistik BPS, Ini Kisi-kisi Soalnya

Api baru berangsur-angsur dapat dipadamkan pada sore harinya, lantaran lokasi kebakaran berada di areal lahan gambut, sehingga menyulitkan proses pemadaman api yang dilakukan oleh petugas keamanan PT SIL.

BACA JUGA:Bocoran Contoh Soal Tes Lowongan Kerja BNI, Lulusan SMA Bisa Daftar

Sementara itu, dalam laporan resminya ke Polres Seluma, sebanyak 2 orang saksi dimintai keterangan oleh penyidik Tipidter Satreskrim Polres Seluma agar dapat memproses hukum oknum pemilik lahan yang dinilai lalai dan telah membakar areal perkebunan perusahaan.

(Hari Adiyono)

Kategori :