TEPUK JIDAT! PNS Kategori Ini Tidak Dapat THR dan Gaji 13

Rabu 11-01-2023,05:23 WIB
Reporter : Tim
Editor : ahmad afandi

JAKARTA, RBTVCAMKOHA.COM – Semua PNS akan mendapatkan bonus berupa tunjangan hari raya (THR) dan gaji 13 2023. Pemerintah sudah menyiapkan anggaran Rp 256,4 Triliun. 

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, total anggaran itu, untuk membayar THR dan gaji 13 bagi PNS/ASN, TNI, Polri, dan pensiunan pada tahun 2023.

BACA JUGA:THR dan Gaji 13 ASN Cair Lebih Cepat, Cek Jadwalnya

Namun ada dua kategori PNS yang tidak bisa menerima THR dan gaji 13 tahun 2023. Yakni:

1. ASN yang sedang cuti tetapi tidak dalam tanggungan negara

2. ASN dan PNS yang bekerja pada organisasi yang digaji.

 

Total anggaran belanja pegawai sebesar Rp 257,2 triliun untuk tahun 2023 juga telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), meningkat 3,3 persen dari anggaran Rp 249,1 triliun tahun sebelumnya.

Pensiun 13 dan THR, yang mencakup kontribusi asuransi kesehatan pegawai neger juga akan dibayarkan dari anggaran itu.

BACA JUGA:PNS dan PPPK Pasti Senyum, Ini Daftar 2 Tambahan Pendapatan Selain Gaji dan Tunjangan

Sementara ASN/PNS kategori ini semuanya mendapat, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 75/PMK.05/2022:

 

• Pensiunan

• Penerima pensiun

• Penerima tunjangan

Kategori :