Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (2) dan Ayat (3) Sub Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E dan Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI NO. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
(Novan Alqadri)