BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Jampidum Kejaksaan Agung RI, akhirnya menerima persetujuan atas pengajuan satu perkara agar dilakukan penghentian penuntutan pada Kejaksaan Negeri Rejang Lebong berdasarkan prinsip keadilan restorative.
Pengajuan Keadilan Restorative Justice, diadakan melalui Video Conference Ekspose di ruang vicon Kejaksaan Tinggi Bengkulu, yang langsung dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Rina Virawati, S.H., M.H, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Aspidum dan Kasi Penkum Kejati Bengkulu.
Pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative dilakukan terhadap tersangka Jefri Haryanto alias Jef Bin Marjoni dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, yang diduga melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Sebelumnya diketahui jika peristiwa tindak pidana dilakukan tersangka terjadi pada 4 September 2023 sekira pukul 16.30 WIB. Saat itu saksi korban Udin Handoko dan tersangka Jefri Haryanto Als Jef Bin Marjoni sedang bermain voli di Desa Air Bening Kecamatan Bermani Ulu Raya Kabupaten Rejang Lebong dan berada dalam satu tim yang sama.
BACA JUGA:Razia Lapas Curup, Tim Gabungan Temukan Barang Berikut
Pada saat pertandingan berlangsung, saksi korban sering marah-marah ketika rekan timnya melakukan kesalahan. Hingga selesai pertandingan tim voli saksi korban dan tersangka mengalami kekalahan. Kemudian setelah bersalaman-salaman dengan tim lawan pasca pertandingan selesai, tersangka menghampiri saksi korban yang sedang minum dan langsung melakukan pemukulan.
Akibat pukulan dari tersangka, korban mengalami bengkak dibagian kepala belakang dan memar dibagian mata kanan. Efek dari peristiwa itu, korban mengaku tidak bisa beraktifitas dan membuka bengkelnya selama satu hari.
BACA JUGA:Anak Lapor Ibunya, Sudah 7 Tahun Diancam Lalu Dibegitukan Ayah Kandungnya
Berdasarkan Visum et repertum dengan Nomor: 040/094/A.2/RM/IX/2023 yang ditandatangani oleh dr. Marlis Tarmizi pada hari Rabu tanggal 08 September 2023 dengan kesimpulan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap seorang laki-laki bernama Udin Handoko didapatkan tanda-tanda kekerasan tumpul berupa luka memar pada kepala, wajah, anggota gerak atas kanan.
Akibat luka tersebut tidak dapat menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian. Sementara itu, perbuatan Tersangka tersebut telah melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
BACA JUGA:Menyayat Hati, Ini Isi Surat Korban Rudapaksa Ayah Kandung
Kajati Bengkulu Rina Virawati menyampaikan, perkara tersebut dimintakan persetujuan untuk dilakukan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restorative dengan pertimbangan diantaranya, yakni tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan.