1. Dapat digunakan untuk transaksi mulai dari Rp 10 ribu sampai dengan maksimum Rp 20 juta.
2. Jangka waktu cicilan mulai dari 1 - 12 bulan.
3. Persetujuan pengajuan relatif cepat.
4. Dapat digunakan untuk transaksi QR di seluruh merchant via menu QR bayar melalui aplikasi Livin’ by Mandiri
5. Pembayaran tagihan dilakukan dengan cara auto debet sesuai dengan tanggal jatuh tempo transaksi.
BACA JUGA:Perbedaan Mitra Pendataan dan Mitra Pengolahan Statistik BPS, Calon Mitra BPS 2024 Wajib Tahu
Adapun berikut ini biaya yang dibebankan kepada pengguna:
- Bunga pinjaman mulai dari 0 persen (tenor 1 & 3 bulan) dan mulai dari 1,5 persen flat per bulan (tenor > 3 bulan)
- Biaya admin mulai 0,25 persen per transaksi
- Biaya admin dan bunga pinjaman dapat berubah sewaktu-sewaktu
- Biaya denda keterlambatan mulai dari 4 persen per bulan dari tagihan tertunggak.
2. Allo Paylater
Allo PayLater ini merupakan layanan milik Allo Bank. Untuk limit yang diberikan cukup besar untuk sekelas dunia Paylater, yakni mencapai Rp100 juta. Dengan jangka waktu cicilan pembayaran, yakni 1, 3, 6, dan 12 bulan.
Jika Anda telat melakukan pembayaran, maka akan dikenakan biaya keterlambatan yang dibebankan adalah 0,30 persen per hari dari pinjaman pokok yang lewat jatuh tempo.
Sementara itu, untuk pelunasan dipercepat dikenakan denda 10 persen dari pokok pinjaman yang dilunasi dipercepat.
BACA JUGA:Terbaru, Ini 5 Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?