Kemudian, pastikan kamu juga memenuhi persyaratan seperti berikut:
- Belum punya rumah sendiri (dibuktikan dengan surat bermaterai)
- Memiliki istri atau suami yang juga peserta BPJAMSOSTEK hanya diperbolehkan mengajukan 1 KPR/PUMP/PRP/KK saja
- Tidak menunggak membayar iuran selama masa kredit untuk mendapatkan suku bunga khusus (PRP, KK)
BACA JUGA:Butuh Modal Usaha, Ajukan Pinjaman Kupedes BRI, Bunga Bersaing
2. Perusahaan tempat bekerja telah tertib administrasi kepesertaan dan iuran
Selanjutnya kalau kamu sudah menjadi peserta BPJSTK, pastikan perusahaan tempat kamu bekerja sudah tertib dalam menjalani administrasi khususnya terkait kepesertaan dan iuran. Iuran BPJSTK harus sudah dibayarkan secara rutin.
Kamu bisa mengeceknya melalui aplikasi JMO di ponsel melalui menu Iuran atau bisa juga dengan mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan langsung.
BACA JUGA:Prosedur Pinjaman Usaha Rp20 Juta dari Taspen untuk Pensiunan PNS, TNI dan Polri, Catat Syaratnya
3. Terdaftar untuk minimal tiga program (JHT, JKK, JKM)
Untuk bisa mengajukan pinjaman uang jaminan BPJS Ketenagakerjaan, kamu setidaknya sudah harus terdaftar dalam minimal 3 programnya. Yaitu antara lain Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan kematian.
Selain itu, kamu juga telah aktif membayar iuran bulanan. Kalau kamu tidak rutin membayar, ada kemungkinan proses peminjaman tersebut tidak bisa dilakukan.
BACA JUGA:Fitur Pinjaman Online di OVO U Card Lebih Praktis dan Cepat Cair, Simak Langkah Aktivasinya
4. Bukan berasal dari perusahaan daftar sebagian (PDS) upah, tenaga kerja, dan program
Perusahaan tempat kamu bekerja juga sebaiknya tidak termasuk Perusahaan Daftar Sebagian atau PDS. Yaitu perusahaan yang hanya mendaftarkan sebagian karyawan atau pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan, baik itu yang tenaga kerja, program, ataupun upah.
Biasanya perusahaan melakukan hal tersebut untuk menekan biaya pengeluaran, dan juga melaakukan pengubahan data ubah tapi tidak mengikuti program BPJSTK.