NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Pemerintah memiliki banyak program bantuan sosial. Salah satunya Program Keluarga Harapan (PKH) dengan target keluarga kurang mampu.
Sejak tahun 2007, PKH telah menjadi upaya efektif dalam mengatasi kemiskinan, khususnya masalah kemiskinan kronis. Dalam PKH, untuk keluarga yang memiliki balita, program ini memberikan bantuan sebesar Rp 3 juta per tahun.
Untuk mendapatkan bantuan tersebut, pertama yang harus diperhatikan adalah memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah. Berikut syarat untuk mendaftar PKH Balita
BACA JUGA:Full Senyum Setiap Hari, 5 Shio Ini Miliki Garis Kehidupan yang Baik, Salah Satunya Shio Kambing
1. Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Rutin memeriksakan kesehatan diri di Posyandu atau Puskesmas.
3. Berasal dari keluarga yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
4. Tidak berasal dari keluarga ASN, PNS, TNI, atau Polri.
5. Masuk dalam golongan masyarakat miskin atau rentan miskin.
Persyaratan khusus untuk balita usia 0-11 bulan
1. Pemeriksaan kesehatan tiga kali dalam satu bulan pertama.
2. ASI eksklusif selama enam bulan pertama kelahiran.
3. Imunisasi lengkap.
4. Penimbangan berat badan dan pengukuran tinggi badan setiap bulan.