Punya Anak Balita, Begini Cara Daftarnya untuk Dapat Bansos Rp 3 Juta per Tahun

Kamis 16-11-2023,22:47 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

6. Klik tombol “buat akun baru”.

7. Jika registrasi berhasil, pilih menu “daftar usulan”.

8. Isi data diri dan pilih jenis bansos PKH Balita (Anak Usia Dini).

9. Kemensos akan melakukan proses verifikasi dan validasi data.

10. Cek secara berkala untuk melihat apakah sudah terdaftar sebagai penerima bansos PKH.

BACA JUGA:Rekomendasi 5 Tempat Pinjam Uang Bagi Pensiunan Sampai Rp500 Juta, Bunga Ringan Bisa Untuk Modal Usaha

Pendaftaran PKH Balita secara Offline

1. Mendatangi kantor kelurahan atau kecamatan terdekat dengan membawa KTP dan KK.

2. Melakukan pendaftaran secara langsung kepada petugas kelurahan atau kecamatan.

3. Kepala Desa atau Camat akan mengajukan nama yang terdaftar kepada Bupati atau Walikota.

4. Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data.

5. Data yang telah terverifikasi akan diinput dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).

6. Data yang telah diinput dalam SIKS akan diverifikasi dan divalidasi ulang oleh Bupati atau Wali Kota.

7. Data yang telah diverifikasi akan diajukan kepada Gubernur untuk disahkan.

8. Gubernur akan meneruskan kepada Menteri untuk pengesahan.

9. Data penerima PKH yang telah disetujui Menteri akan diinput dalam laman https://cekbansos.kemensos.go.id/.

Kategori :