Adapun ketentuan berobat menggunakan BPJS Kesehatan yang perlu diperhatikan:
BACA JUGA:6 Risiko Sering Telat Ganti Oli, Bukan Hanya Boros BBM, Risiko Terburuk Turun Mesin
Berdasar Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) No. 28 tahun 2014 berkenaan Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, terdapat ketentuan berkenaan jenis penyakit yang bisa dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Sementara itu, untuk pelayanannya dilaksanakan melalui Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta BPJS Kesehatan mendaftarkan.
FKPT yang dimaksud mencakup praktek dokter mandiri atau perseorangan, klinik umum, puskesmas, praktek dokter gigi, dan rumah sakit pada kelas D Pratama.
Adapun pelayanan yang didapat mencakup berobat jalan, rawat inap, pembelian obat, ambulans, persalinan, operasi, dan ada banyak lagi lainnya.
Demikianlah mengenai jenis-jenis penyakit yang ditanggung oleh BPJS Kesehatann pada tahun 2023 ini. Sedangkan jenis penyakit yang tidak disebutkan diatas ditanggung oleh pribadi masing-masing ya. Semoga bermanfaat.
(Tim)