BENGKULU TENGAH, RBTVCAMKOHA.COM - Polres Bengkulu Tengah akhirnya menetapkan satu tersangka, yakni inisial MS (26) warga Kota Bengkulu, atas kasus dugaan pembunuhan yang terjadi pada Jumat (17/11) yang dilakukan terhadap korbannya Ilham Zayuti (27).
MS diamankan di kediamannya, setelah Satreskrim Polres Bengkulu Tengah berhasil mengungkap kasus pembunuhan ini, kurang dari 24 jam dari awal penemuan jasad korban di Liku Sembilan, Desa Tanjung Heran Kecamatan Taba Penanjung Bengkulu Tengah.
BACA JUGA:Di Kabawetan Kepahiang, Tulang Belulang Manusia ditemukan di Kebun Kopi
Dalam pemeriksaan yang dilakukan, Pelaku mengaku melakukan pembunuhan berencana terhadap korban dikarenakan permasalahan asmara. Diketahui korban menjalin asmara dengan sang ibu, sehingga menyulut amarah pelaku.
Pelaku menghabisi nyawa korban dengan menggunakan sebilah parang, yakni dengan menebas leher korban. Korban pun tersungkur di tempat kejadian, dengan ditemukan empat luka pada bagian leher dan wajah.
BACA JUGA:Api Pembakaran Sampah Menjalar, Rumah di Skip Hangus Terbakar
Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Dedi Wahyudi menjelaskan dalam press rilisnya pada Sabtu (18/11), Satreskrim Polres Bengkulu Tengah berhasil mengungkap kasus ini, setelah melihat percakapan di handphone korban.
"Dalam saku baju korban yang telah meninggal, ditemukan handphone yang masih aktif. Dari sinilah kita dapat menelusuri pelaku pembunuhan, hingga berhasil mengamankan di kediamannya di Kota Bengkulu," jelas Kapolres.
BACA JUGA:19 Macam Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Ketahui Syaratnya
Selain berhasil mengamankan MS, Satreskrim Polres Bengkulu Tengah juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti sebilah parang yang digunakan pelaku untuk melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Ikut juga diamankan dua unit sepeda motor, baik milik MS juga yang digunakan oleh korban. Kemudian baju dan handphone korban pun ikut diamankan di Polres Bengkulu Tengah.
Atas perbuatannya ini, MS diancam dengan pasal 340 subsider pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukumaan ancaman penjara seumur hidup atau selama 20 tahun.
(Harri Sutriansyah)