Tugas Pendamping Lokal Desa
1. Fasilitasi dan pendampingan terhadap kegiatan pendataan
Tugas ini melakukan fasilitasi dan pendampingan terhadap kegiatan pendataan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa.
- Kegiatan fasilitasi dan pendampingan terhadap kegiatan pendataan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa dibuktikan dengan laporan
- Ketersediaan dan ketepatan waktu dokumen-dokumen perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pengawasan Pembangunan Desa, dibuktikan dengan laporan
- RPJM Desa, RKP Desa, APB Desa, laporan realisasi dan LPP Desa terpublikasikan dan/ atau dapat diakses masyarakat
2. Percepatan pencapaian SDGs Desa
Melakukan fasilitasi dan pendampingan dalam rangka percepatan pencapaian SDGs Desa
- Kegiatan fasilitasi dan pendampingan dalam rangka percepatan pencapaian SDGs Desa dibuktikan dengan laporan
- Data SDGs Desa dan Indeks Desa terupdate setiap tahun
BACA JUGA:Panggilan untuk Lulusan SMA, Segera Daftar Mitra Statistik BPS 2024, Ini Syaratnya
3. Fasilitasi dan pendampingan pengembangan ekonomi lokal
Melakukan fasilitasi dan pendampingan dalam rangka pengembangan ekonomi lokal dan BUM Desa/ BUM Desa Bersama
- Kegiatan fasilitasi dan pendampingan dalam rangka pengembangan ekonomi lokal dan BUM Desa/ BUM Desa Bersama dibuktikan dengan laporan
- BUM Desa/ BUM Desa Bersama di wilayahnya melakukan pendaftaran
- BUM Desa/ BUM Desa Bersama di wilayahnya melakukan pemutakhiran Data