A. Akuntabilitas
B. Proporsionalitas
C. Subsidiaritas
D. Efektivitas dan efisiensi
Jawaban C
BACA JUGA:Alhamdulillah, Tahun 2024 Tunjangan Sertifikasi Guru Naik, Segini Besarannya
2. Dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 pasal (26),di jelaskan bahwa kepala desa wajib…
A. Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup
B. Melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme
C. Melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
D. Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota.
Jawaban : D
3. Apakah yang disebut dengan desa?
A. Kesatuan masyarakat yang berkumpul dan menjadi satu serta membentuk sebuah desa pada suatu wilayah.
B. Suatu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki sebuah batasan wilayah serta mempunyai wewenang dalam mengatur serta mengurus urusan pemerintahan setempat.
C. Kesatuan masyarakat yang berada di bawah naungan kabupaten atau Kota dan dilindungi hukum.