D. Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota.
Jawaban : D
3. Apakah yang disebut dengan desa?
A. Kesatuan masyarakat yang berkumpul dan menjadi satu serta membentuk sebuah desa pada suatu wilayah.
B. Suatu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki sebuah batasan wilayah serta mempunyai wewenang dalam mengatur serta mengurus urusan pemerintahan setempat.
C. Kesatuan masyarakat yang berada di bawah naungan kabupaten atau Kota dan dilindungi hukum.
D. Kesatuan masyarakat yang terbentuk di dalam satu wilayah tanpa membedakan apa latar belakang dari penduduk desanya.
Jawaban B
BACA JUGA:Kabar Gembira Buat PNS, Tahun 2024 Ada Tambahan 4 Jenis Tunjangan Baru, Apa Saja?
4. Siapa yang dapat disebut dengan Pemerintah Desa?
A. Kepala Desa (Kades),
B. Badan Permusyawaratan Desa /BPD,
C. Lembaga Pemasyarakatan Desa (LPM),
D. Perangkat Desa.
Jawaban D
5. Apakah yang dimaksud dengan keuangan desa itu…?