Cek KTP Anda, Ini Ciri KTP yang Tidak Boleh Menerima Bansos

Selasa 21-11-2023,13:38 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

BACA JUGA:Kabar Gembira Buat PNS, Tahun 2024 Ada Tambahan 4 Jenis Tunjangan Baru, Apa Saja?

Caranya, yaitu datang ke Dinas Dukcapil dan minta dilengkapi atribut data kependudukan anda.

Meskipun ada anak yatim piatu dan keluarga tersebut dinilai layak untuk mendapat bantuan sosial, tapi apabila belum tercatat dalam DTKS maka tidak akan bisa mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.

Perlu dipahami, Pemerintah melalui Dinas Sosial memberikan Bantuan Sosial (Bansos) kepada Keluarga Penerima Manfaat yang bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Sedangkan syarat mutlak untuk bisa masuk DTKS adalah KK dan KTP yang memiliki atribut lengkap dan telah padan atau sesuai dengan data di Dukcapil serta telah di online-kan.

 

Tim liputan

Kategori :