Untuk bisa mendapatkan dana bansos, data haruslah bersifat individual atau tunggal.
Maka dari itu diharapkan semua masyarakat di tanah air sudah memegang KTP dan KK online yang sudah padan dan tidak salah penulisan di Dukcapil. Sehingga mudah untuk dimasukan datanya ke DTKS.
Caranya, yaitu dengan datang ke Dukcapil, mintalah untuk mengoreksi data yang ganda.
2. Berpindah-pindah Domisili
Data Perorangan yang Mempunyai NIK, Nama, Alamat tidak Sesuai dengan Data di Disdukcapil.
Diimbau untuk masyarakat yang berpindah domisili agar bisa melakukan pelaporan ke Dinas Catatan Sipil.
Karena hal ini akan menghambat mendapatkan bansos jika kondisinya kamu tidak berada di wilayah tersebut.
Sehingga bagi warga yang domisilinya berpindah-pindah, bisa karena pekerjaan atau suatu hal, harus memperbarui data kependudukannya setiap ia berpindah domisili.
Caranya, yaitu jika telah berpindah domisili harus meng-update alamat data kependudukan.
BACA JUGA:2 Jenis Tunjangan Pensiunan PNS Alami Kenaikan Fantastis di Tahun 2024, Golongan Ini Paling Besar
3. Data Tumpang Tindih
Data tidak boleh tumpang tindih baik dari nama, tempat tanggal lahir, ataupun alamat antara keluarga satu dengan lainnya dalam satu KK. Hal ini biasanya berlaku untuk mereka yang baru saja menikah.
Caranya, yaitu diusahakan setelah menikah untuk segera membuat KK baru ke Kantor Dukcapil, Sehingga bisa didaftarkan ke DTKS dengan ID BDT baru, jika ingin diusulkan embali menjadi penerima bantuan yang bersumber dari DTKS.
4. Tidak Memiliki Atribut Data
Pada poin ini masyarakat harus memiliki nama lengkap, NIK, alamat lengkap, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, nomor KK, nama ibu kandung, status hubungan dalam keluarga, status kawin pada data kependudukannya.
Usahakan untuk segera di update jika ditemukan kasus pada kartu keluarga tidak terdapat nama ibu kandung, atau NIK di KTP DAN KK berbeda.