LEBONG, RBTVCAMKOHA.COM - Belum lama Satreskrim Polres Lebong tangani kasus cabul antara pelajar SMP dengan bocah 6 tahun, kejadian serupa kembali terjadi di Kabupaten Lebong.
Kali ini dilakukan oleh pria berinisial UP (43th) warga Kecamatan Bingin Kuning terhadap anak tirinya yant masih berusia 8 tahun.
BACA JUGA:Dijanjikan Lulus Tes Catam TNI, Warga Kaur Tertipu Rp 175 Juta
Kasus ini terungkap setelah istrinya membuat laporan ke Mapolsek Lebong Selatan pada Kamis siang. Hal ini dibenarkan Kapolsek Lebong Selatan IPTU Kuat Santosa.
BACA JUGA:Tinggal Sendiri, Rumah Nenek 65 Tahun Habis Terbakar
"Setelah mendapat laporan ini, dihari itu juga kita langsung menangkap pelaku di salah satu desa di Kecamatan Bingin Kuning," kata Kapolsek.
Ditambahkan Kapolsek, kasus ini terungkap berawal dari korban bercerita kepada Ibu kandungnya pada Selasa lalu bahwa dirinya mengaku telah disetubuhi oleh ayah tirinya.
"Dari pengakuan korban bahwa perbuatan yang dilakukan ayah tirinya terjadi pada hari Minggu (1/1) sekiranya pukul 01.30 WIB atau disaat malam pergantian tahun," ucap Kapolsek.
Robi Ardiansyah