Bansos PKH Tahun Depan Masih Ada, Tidak Masuk 3 Komponen Berikut Dicoret dari Daftar Penerima

Selasa 21-11-2023,21:25 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

Pilih opsi “Tambah Usulan”.

Isi data diri Anda dan pilih jenis bantuan sosial PKH.

Setelah selesai mendaftar, Anda hanya perlu menunggu proses verifikasi dan validasi oleh pihak berwenang.

Namun, jika Anda mengalami kesulitan dalam mendaftar secara online, jangan khawatir! Anda tetap dapat mendaftar secara offline.

Berikut Ini Adalah Langkah-langkah Mendaftar Kartu PKH Secara Offline:

Kunjungi kepala desa atau lurah setempat dengan membawa KTP dan KK Anda.

Kepala desa atau lurah akan meneruskan data pendaftaran Anda ke bupati atau wali kota melalui camat dengan melalui proses musyawarah desa atau kelurahan (musdes/muskel).

Dinas sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran.

Data yang telah diverifikasi dan divalidasi akan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa atau kecamatan.

BACA JUGA:Cara Membuat Jus Pinang Muda yang Bisa Jadi Obat Alami, Rahasia Rumah Tangga Makin Harmonis!

Data yang sudah diinput ke SIKS akan diproses oleh dinas sosial untuk dilakukan verifikasi dan validasi laporan kepada bupati atau wali kota.

Bupati atau wali kota akan menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri guna pengesahan.

Untuk mengetahui apakah pendaftaran Anda diterima atau ditolak, calon penerima PKH dapat memeriksa melalui situs resmi https://cekbansos.kemensos.go.id/.

Berikut Kriteria Penerima PKH:

Berikut Ini Adalah Kriteria Penerima PKH Kesehatan:

-Ibu hamil atau menyusui, dengan batasan maksimal dua kali kehamilan.

Kategori :