Hari Gini Masih Tergiur Arisan Online, Hindari Ciri-ciri Jebakannya

Jumat 13-01-2023,10:07 WIB
Reporter : Tim Liputan
Editor : Septi Fitriani

BACA JUGA:PETANI SAWIT! BBM Nabati Mulai 1 Februari, Harganya Rp 4.000, Ini Cara Menanam yang Baik

1.  Menggunakan skema ponzi

Keuntungan yang dibayarkan kepada nasabah eksisting berasal dari dana investasi yang disetor oleh peserta baru. Nasabah eksisting akan diberikan iming-iming mendapatkan bonus, sehingga mengajak sebanyak- banyaknya kerabat/ keluarganya sampai memperoleh rantai nasabah yang panjang. Selain itu, pelaku cenderung mengajak seluruh nasabah agar tidak mencairkan investasi pokok dan menginvestasikan kembali keuntungannya agar skema bisa tetap berlangsung. Ketika tidak ada rekrutmen baru, pembayaran keuntungan akan berhenti sehingga bangunan investasi akan ambruk. Sebelum bangunan investasi ambruk, biasanya pengelola sudah mengetahuinya dan bersiap untuk kabur.

BACA JUGA:Ini Dasar Harga Sawit Diprediksi Tembus Rp 4.000 per Kilogram

2. Menjanjikan keuntungan tinggi dan bebas risiko.

Pelaku sering memberikan iming-iming keuntungan melimpah melebihi investasi manapun. Tingkat imbal hasil yang ditawarkan sering kali tidak masuk akal, bisa mencapai ratusan persen pertahun. Bahkan pelaku bisa menyatakan bahwa investasi sama sekali tidak memiliki risiko kerugian. Tapi, ingatlah selalu.. high return = high risk!!!

BACA JUGA:Harga Sawit Mahal, Ini Cara Menanam yang Benar, Petani di Sumatera Harus Paham

3. Menggalakkan promosi yang mewah

Biasanya, tawaran investasi bodong berasal dari undangan untuk menghadiri acara seminar investasi yang digelar di hotel berbintang. Tujuannya adalah untuk meyakinkan para calon korban bahwa bergabung dalam investasi yang ditawarkan terbukti memberikan keuntungan tinggi. Dalam kesempatan seminar tersebut, ditunjukkan sosok investor sukses dengan bukti kepemilikan mobil mewah dan rekening dengan nilai uang yang tinggi. Padahal bukti-bukti tersebut merupakan hasil manipulasi.

BACA JUGA:B35 Mulai 1 Februari, Harga TBS Sawit Diprediksi Rp 4.000. Cek Harga TBS Hari Ini di Bengkulu dan Jambi

4. Berbadan hukum yang tidak jelas

Tawaran investasi bodong biasanya berasal dari lembaga yang tidak jelas badan hukumnya. Tidak ada keterangan bahwa lembaga tersebut berupa Perusahaan Terbuka (PT), persekutuan komanditer (CV), firma, yayasan, dan lain sebagainya.

BACA JUGA:Suatu saat Solar yang Dijual 100 Persen Minyak Kelapa Sawit. Ini Penjelasan Bioenergi, BBN, B20, B30 dan B35

5. Tidak memiliki izin

Ciri yang paling gampang dari investasi bodong adalah tidak adanya izin pengelolaan investasi dari OJK. Terkait dengan hal ini, masyarakat bisa menanyakan langsung kepada OJK untuk memastikan apakah investasi yang akan diikuti memiliki izin dari OJK atau tidak melalui layanan konsumen OJK (1500-655). Ketika tidak ada izin, bisa dipastikan skema investasi yang dijalankan adalah investasi ilegal.

Jika kamu perhatikan ciri-ciri di atas dengan saksama, sebenarnya tidak sulit membedakan mana investasi yang legal dan mana yang ilegal. Kamu hanya perlu berhati-hati secara lebih ekstra saat diberikan tawaran investasi, Informasi mengenai investasi yang tidak terdaftar dan tidak diawasi oleh OJK dapat diakses dengan mudah lewat gadget kamu, pada Investor Alert Portal melalui link: link. Cerdas berinvestasi, jangan gampang dibohongi!

Kategori :