- Fotocopy ijazah terakhir
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Sertifikat atau Surat Keterangan pelatihan sebagai petugas keamanan (jika ada)
Adapun gambaran gaji Satpam di Kementrian Keuangan yaitu:
Gaji pokok ini disebut sebagai honorarium yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022.
Dalam aturan ini, untuk honorarium satpam ditentukan berdasarkan provinsi. Sehingga besaran nilainya berbeda untuk setiap wilayah.
BACA JUGA:Terbaru, Ini Contoh Soal Psikotes Logika Aritmatika Tes Kompetensi Mitra Statistik BPS 2024
Penghasilan satpam tertinggi ada di wilayah DKI Jakarta. Dimana ditetapkan sebesar Rp5.344.000 per bulan. Kedua tertinggi ada di wilayah Provinsi Papua dengan nilai Rp4.256.000 per bulan.
Selanjutnya tertinggi ketiga ada pada instansi pemerintah di daerah Jawa Timur dengan besaran honor Rp4.135.000 per bulan.
Namun, ini hanya lah gaji pokoknya saja, belum termasuk uang lembur. Untuk uang lembur satpam sebesar Rp13 ribu per jam dan uang makan lembur sebesar Rp30 ribu per hari.
BACA JUGA:Pasang Behel Gigi Ditanggung BPJS Kesehatan? Berikut Daftar Penyakit Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Berikut proses pendaftaran dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Pendaftaran Paling Lambat: 22 November 2023.
- Masukkan semua dokumen persyaratan ke dalam 1 (satu) amplop tertutup.
- Kirimkan langsung ke alamat berikut: Kepala KPKNL Metro. Cq. Panitia Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN). Jl. A. H. Nasution No. 116 Kota Metro, Lampung.
BACA JUGA:Perebutkan 1.563 Formasi, Calon PPPK Kemenkumham Jalani Seleksi Kompetensi