Eks Kades, Bendahara dan Kadus Perangkat Desa Batu Tugu Dituntut Jaksa Berbeda, Eks Bendahara 3 Tahun Penjara

Rabu 22-11-2023,17:34 WIB
Reporter : Rendra Aditya
Editor : Agus Faizar

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM -  Sidang dugaan Korupsi pengelolaan Dana Desa Batu Tugu Kabupaten Seluma tahun anggaran 2019-2021 kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Rabu (22/11) pagi. Sidang digelar dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari Jaksa penuntut umum Kejari Seluma terhadap tiga orang terdakwa.

BACA JUGA:Usulan Rehab 2 Unit TPI di Seluma Dianggarkan Rp 400 Juta

Dalam persidangan, Jaksa penuntut umum Kejari Seluma Reki Afrizal menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman berbeda.Untuk mantan kades Sukirman dituntut dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp 50 juta rupiah dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 12 juta.

Sementara itu mantan bendahara atau Mantan Kaur Keuangan Rusdianto dituntut hukuman selama 3 tahun kurungan penjara dengan denda sebesar Rp 50 juta dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp485, 5 juta dan Mantan Kepala Dusun Reswandi 2 tahun 6 bulan kurungan penjara dengan denda sebesar Rp 50 juta dan pidana tambahan membayar uang pengganti 10 juta rupiah.

BACA JUGA:50 Persen Kades Terpilih Belum Terdaftar BPJS Kesehatan, Ini Perintah Pemkab Seluma

Ditegaskan Reki, alasan mengapa mantan bendahara di tuntut lebih tinggi, karena memiliki peran tersendiri dan terbukti di fakta persidangan.

"Mantan Kaur Keuangan dituntut lebih berat karena dari fakta persidangan, selain itu terdakwa yang paling aktif dalam melakukan korupsi," beber JPU Kejari Seluma.

BACA JUGA:Tingkatkan Pelayanan, Polres Seluma Perkenalkan Aplikasi Polri Super APP Presisi

Sementara itu kuasa hukum terdakwa Mantan Kades Sukirman,  I Ketut Adi Wijaya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa secara tertulis. Ketiga terdakwa ini ditetapkan penyidik tindak pidana khusus Kejari Seluma setelah melakukan dugaan korupsi pada dana desa tahun 2019 hingga 2021 dengan mengakibatkan negara rugi mencapai 507 juta dan belum ada sama sekali dikembalikan kerugian negera.

BACA JUGA:Dinas Dikbud Seluma Deklarasi Cegah Perundungan di Sekolah

Dari temuan hasil audit Kerugian Negara (KN) yang dilakukan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Seluma, terkait realisasi pengelolaan anggaran APBDes Desa Batu Tugu tahun anggaran 1999-2021, telah diberikan waktu selama 60 hari untuk pengembalian kerugian negara. Namun dari waktu yang telah diberikan tak diindahkan oleh pemerintah Desa Batu Tugu. 

Dalam perkara ini, Polres Seluma sebelumnya telah memanggil sebanyak 30 orang saksi yang terdiri dari pemerintah desa, BPD, Kecamatan, hingga beberapa saksi yang terkait lainnya untuk dimintai klarifikasi. 

BACA JUGA:Bawaslu Seluma Sweeping, 1.738 APK Caleg Ditertibkan

Kasus tersebut mencuat, setelah hasil audit mengenai pengelolaan anggaran Dana Desa di Desa Batu Tugu pada tahun anggaran 2019 hingga 2021, yang menyatakan adanya kerugian negara dari beberapa item pekerjaan fisik yang telah dilakukan oleh Pemerintah Desa Batu Tugu mencapai kurang lebih Rp 500 Juta.

Kategori :