Proses penyaluran bantuan PKH dilakukan dalam empat tahap setiap tahunnya, yakni sebagai berikut:
Tahap 1: Januari-Maret
Tahap 2: April-Juni
Tahap 3: Juli-September
Tahap 4: Oktober-Desember
BACA JUGA:Calon Mitra Statistik BPS 2024 Wajib Punya HP RAM 2 GB, Benarkah? Coba Cek Dulu
Golongan yang Tidak Berhak Menerima Bansos
Nah, untuk 8 golongan ini jangan pernah berharap bisa mendapatkan Bansos. Sebab, mereka memang bukan golongan yang berhak menerima, yakni:
1. Masyarakat yang sudah mampu
2. Berprofesi sebagai PNS, TNI dan Polri
3. Keluarga PNS, TNI dan Polri
4. Pensiunan PNS, TNI dan Polri
5. Pendamping Sosial
6. Memiliki penghasilan yang bersumber dari APBN atau APBD
7. Perangkat Desa
8. Tenaga Kerja dengan penghasilan di atas UMP atau UMK