BACA JUGA:Pinjol Syariah, Keunggulan Hingga Rekomendasi Terbaik Untuk Kebutuhan Mendesak
Tersedia juga adanya pembiayaan yang menggunakan sistem jual beli. Terbagi menjadi beberapa bagian yaitu al murabahah yang artinya adalah jual beli yang diperoleh dari modal ditambah dengan keuntungan yang jumlahnya diketahui.
Sementara itu tersedia juga bentuk lainnya yang disebut dengan bai’ as-salam dimana pembeli wajib untuk membayar seluruh harga barang atau harta yang telah disepakati sebelumnya di muka.
Sementara untuk akad jual beli lainnya disebut dengan bai’ al-istiana dimana bentuk proses pembuatan atau pemesanan barang berdasarkan dari kriteria dan persyaratan tertentu yang sebelumnya telah disepakati oleh penjual dan pemesan.
(Tim)