NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Kontrak kerja menjadi mitra statistik BPS 2024 merupakan dasar hukum yang mengatur hubungan antara karyawan dan perusahaan. Namun, seringkali masa kontrak kerja dapat membingungkan.
Lalu, berapa lama masa kontrak kerja mitra statistik BPS 2024?
BACA JUGA:Mobil Kijang Pasangan Suami Istri Terbalik, Begini Kondisinya
Untuk mengetahui berapa lama kontrak kerja mitra statistik BPS 2024, simak pembahasan berikut ini.
Sebagaimana diketahui, Mitra BPS atau mitra statistik BPS merupakan pegawai kontrak yang akan menjalankan tugas mengumpulkan data survei untuk Badan Pusat Statistik, misalnya seperti menyebarkan kuesioner di berbagai daerah.
BACA JUGA:Ternyata Susu Tidak hanya Baik untuk Tulang, Berikut Ragam Manfaat Susu yang Belum Banyak Diketahui
Sebelum memahami aturan kontrak kerja mitra statistik BPS 2024, sebaiknya ketahui dulu beberapa jenis kontrak kerja berikut ini agar kamu tidak kebingungan dan tahu tentang hak apa saja yang akan kamu dapatkan.
4 Jenis Kontrak Kerja yang Perlu Dipahami
1. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tetap (PKWTT)
PKWTT ini adalah jenis kontrak kerja yang ditujukan bagi karyawan tetap.
Sebab, waktu tidak tetap yang dimaksud yakni tidak adanya batasan waktu kerja sama yang dijalin antara perusahaan dengan karyawan.
Umumnya, para karyawan yang mendapatkan PKWTT ini terlebih dahulu menyelesaikan waktu percobaan (probation) paling sedikit 3 bulan.
BACA JUGA:Fantastis, Gaji Pegawai PT Pos Indonesia Capai Rp 25 Juta, Cek juga Lowongan Kerja yang Dibuka
2. Perjanjian Kerja Waktu Tetap (PKWT)
Jadi, dalam kontrak kerja PKWT tentu sudah sangat jelas disebutkan bahwa hubungan pekerjaan hanya bersifat sementara dengan jangka waktu yang sudah ditentukan.