Kemudian, ada pula beberapa sumber yang mengatakan kegiatan pendataan tidak selalu ada setiap bulan selama satu tahun penuh.
Nah, untuk memastikan terkait masa kerja dan besaran gaji mitra statistik BPS bisa didapatkan langsung di BPS Kabupaten/Kota masing-masing.
Pada dasarnya, peraturan terkait tenaga kerja kontrak juga sudah tertuang dalam Perppu Cipta Kerja.
BACA JUGA:Selain Gaji, Pegawai PT Pos Indonesia juga Dapat Tunjangan, Ada Tunjangan Pensiun
Aturan pekerja kontrak menurut Perppu Cipta Kerja
Aturan terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak pekerja tertuang di dalam Pasal 56 sampai 59 Perppu Cipta Kerja.
Nah, terkait kontrak, Perppu Cipta Kerja tidak mengubah ketentuan yang ada pada UU Cipta Kerja di mana keduanya tidak membatasi jangka waktu PKWT seperti yang sebelumnya diatur oleh UU Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:10 HP Trend November 2023 Harga Rp 3 jutaan, Mayoritas RAM 8GB, Cocok Untuk Gaming
Menurut Pasal 59 Ayat 1, PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yakni:
- Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
- Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;
- Pekerjaan yang bersifat musiman;
- Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan; atau
- Pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.
Menurut pasal ini, PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.