Kades dan Perangkat Memanas, PPDI: Jangan Sembarang Pecat

Minggu 15-01-2023,15:12 WIB
Reporter : Novan
Editor : ahmad afandi

BACA JUGA:Demi Rebut Padang Bano, Pemkab Lebong Pakai Jasa Yusril Ihza Mahendra, Biayanya Rp 5,8 Miliar

Bagi kades terpilih, mengangkat kaumnya sudah menjadi hal yang dianggap lumrah. Wajar dan logis, agar kades dapat menjalankan roda pemerintahannya dengan aman, nyaman, tentunya seiring sejalan.

Namun demikian, kades diminta tidak sembarangan memecat perangkatnya. Wajib melalui prosedur. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Jika itu dilanggar, perangkat desa bisa saja di-PTUN-kan oleh perangkat yang dipecat.

BACA JUGA:Heboh. 22 Tahun Dikubur, Jenazah Mat Ikhsan Masih Utuh

Senada yang pernah disampaikan Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Provinsi Bengkulu, Ibnu Majah. Pihaknya tidak membenarkan pemecatan perangkat desa jika keluar dari koridor regulasi.

"Kami PPDI tidak membenarkan untuk memberhentikan perangkat tidak sesuai dengan prosedur. Kalau sesuai prosedur silahkan. Ada Perda, ada Permendagri. Kepala desa jangan sembarangan memberhentikan perangkat desa,” kata Ibnu Majah.

BACA JUGA:Angggaran Rumah Singgah Pemkot Cuma Segini, Jauh dari Surabaya dan Bandung

Hingga saat ini belum ada titik temu antara rencana pemecatan kepala desa. Mungkin ke depan masih ada babak-babak baru yang akan ditempuh oleh kades. Demi keberlangsungan roda pemerintahan desa yang baik, atau demi menebus janji politik.(Novan)

Kategori :