NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Saat ini Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sedang membuka lowongan kerja untuk para pelamar kerja lulusan SMA dan SMK sederajat. Dalam mengisi kebutuhan tenaga PPNPN tahun 2023. Adapun posisi yang ditawarkan kali ini yaitu Satpam atau Security.
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) merupakan sebuah instansi vertikal Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang salah satu tugasnya menyelenggarakan lelang eksekusi, lelang non-eksekusi wajib dan lelang sukarela.
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.01/2006 Pasal 30 adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang langsung bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah.
Tugas utamanya melibatkan pelayanan kekayaan negara, piutang negara, penilaian, dan lelang.
Dalam konteks good governance, KPKNL memberikan pelayanan publik secara sungguh-sungguh, termasuk pelayanan lelang hak tanggungan dan harta kekayaan masyarakat dengan syarat yang telah ditetapkan.
Adapun sejarah KPKNL yaitu:
Pada tahun 1971 struktur organisasi dan sumber daya manusia Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) tidak mampu menangani penyerahan piutang negara yang berasal dari kredit investasi.
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1976 dibentuk Badan Urusan Piutang Negara (BUPN) dengan tugas mengurus penyelesaian piutang negara . Sebagaimana Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara.
BACA JUGA:PT Kimia Farma Buka Lowongan Kerja, Pendaftarannya Cukup Via Online, Baca Petunjuknya Disini
Sedangkan PUPN yang merupakan panitia interdepartemental hanya menetapkan produk hukum dalam pengurusan piutang negara.
Sebagai penjabaran Keppres tersebut, maka Menteri Keuangan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 517/MK/IV/1976. Tentang susunan organisasi dan tata kerja BUPN, dimana tugas pengurusan piutang Negara dilaksanakan oleh SatuanTugas (Satgas) BUPN.
Untuk mempercepat proses pelunasan piutang negara macet, diterbitkanlah Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1991. Yang menggabungkan fungsi lelang dan seluruh aparatnya dari lingkungan Direktorat Jenderal Pajak ke dalam struktur organisasi BUPN, sehingga terbentuklah organisasi baru yang bernama Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN).