Buron 6 Bulan, Warga Ilir Talo Diringkus Polisi, Ini Sebabnya

Minggu 26-11-2023,18:13 WIB
Reporter : Hari Adiyono

SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM- Setelah sempat menjadi buronan dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya anggota Polsek Talo Polres Seluma berhasil mengamankan Ar (28) seorang petani asal Desa Padang Batu Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma.

Kapolsek Talo, Iptu Mohammad Haryanto, mengatakan, AR merupakan tersangka kasus dugaan pengeroyokan terhadap Akbar Saputra (22) warga Desa Pagar Gasing Kecamatan Talo yang terjadi pada bulan Mei yang lalu.

BACA JUGA:Waspasa Rabun di Usia Remaja, 9 Makanan ini Baik Untuk Kesehatan Mata

Penangkapan terhadap AR dilakukan Berdasarkan Sp.kap/23/XI/2023/Reskrim pada 26 November 2023.

"Alhamdulillah, AR sudah berhasil kami amankan. Setelah 6 bulan lamanya sempat menjadi DPO Polsek Talo," tegas Iptu. Muhammad Haryanto.

Dikatakannya, kronologis aksi pengeroyokan telah terjadi pada Minggu (7/5) yang lalu terhadap korban Akbar Saputra (22) warga Desa Pagar Gasing. 

BACA JUGA:Info Penting, BCA Syariah Buka Lowongan Kerja dengan 8 Posisi Terbaru, Semua Jurusan Bisa Daftar

Korban mengaku dikeroyok oleh sejumlah pemuda asal Desa Padang Batu di kawasan wisata pantai Pasar Talo sekitar Pukul 16.00 WIB.

Diduga disebabkan lantaran minuman keras (miras) yang dimiliki korban diminta oleh sejumlah pemuda tersebut. 

Namun korban keberatan karena sudah kali ketiga para pelaku mengambil dan tidak izin, saat korban menolak.

Ternyata para pelaku tidak terima dan terjadilah penganiayaan.

BACA JUGA:Pejuang CPNS Kejaksaan 2023, Ini Contoh Soal SKB Lengkap dengan Kunci Jawabannya

Hal ini diperkuat dengan pernyataan rekan korban, Rolan (19) yang mengatakan saat itu dirinya beserta korban dan teman wanitanya bernama Putri (18) sedang menikmati keindahan Pantai Pasar Talo dengan membawa minuman keras. 

Namun tiba tiba muncul sejumlah orang yang tidak diketahui identitasnya dengan maksud ingin meminta miras tersebut. 

Kategori :