BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM- 'Jika mangkir lagi pada panggilan ke-dua yang dijadwalkan senin 16 Januari 2023 ini, maka mantan Ketua Dewan Seluma periode 2014 – 2019 berinisial H-T dan dua unsur Pimpinan Dewan Seluma Periode 2014 – 2019 yakni O-F dan U-M, yang saat ini masih aktif sebagai Anggota DPRD Kabupaten Seluma, terancam akan dijemput paksa Penyidik Subdit Tipikor Reskrimsus Polda Bengkulu'
Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol. Dedi Ruyatman kepada awak media .
BACA JUGA:Raja Ampat Bengkulu Bersolek, Menhub Saja Kagum, Ini Potensinya
BACA JUGA:11 Titik Harta Karun Bawah Laut Ada di Raja Ampat Bengkulu
Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran operasional dewan seluma.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol. Dedi Ruyatman juga menegaskan pihaknya akan mencari ketiga tersangka untuk dibawa ke Polda Bengkulu, guna menjalani pemeriskaan sebagai tersangka, pasca berkas perkara kasus itu dinyatakan lengkap pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
BACA JUGA:7 Potensi Wisata Alam Ada di Desa Ini, Anggaran Bangun Jalannya Rp 3 Miliar
Pencarian tersangka harus dilakukan karena untuk melakukan pelimpahan tahap ke dua atau penyerahan barang bukti kasus ini ke Kejaksaan harus disertai dengan tersangka.
Sebelumnya , tiga tersangla H-T, O-F dan U-M diminta Penyidik Tipikor Polda Bengkulu untuk hadir pada Senin 9 Januari 2023, namun ketiganya alpa, dan minta penundaan pemeriksaan pada Kamis 12 Januari 2023. Namun pada hari dan tanggal tersebut ketiganya mangkir.
BACA JUGA:7 Potensi Wisata Alam Ada di Desa Ini, Anggaran Bangun Jalannya Rp 3 Miliar
“kita masih melakukan panggilan kedua, karena kemarin sudah dilakukan panggilan pertama hari senin (9/1/23) namun masih berhalangan hadir, jadi kita lakukan pemanggilan kedua untuk ketiga tersangka ini bisa hadir di Polda Bengkulu," papar Kombes Pol. Dedi Ruyatman.
Pada surat panggilan ke dua ini, tersangka H-T, O-F Dan U-M diminta hadir Senin 16 Januari 2023, apabila pada tanggal tersebut ketiganya kembali mangkir. Maka dikatakan Direskrimsus Khusus Polda Bengkulu Kombes Pol. Dedi Ruyatman, penyidik akan mengeluarkan surat perintah membawa untuk tersangka.
“ya kalau kita sudah lakukan pemanggilan ke dua, nanti kita lakukan perintah membawa terhadap ketiga tersangka tersebut ke Polda Bengkulu, kami harapkan ketiganya untuk bisa hadir ke sini, tanpa harus kita upaya paksa dengan surat perntah untuk membawa," pungkas Kombes Pol. Dedi Ruyatman.
Tiga orang tersebut ditetapkan tersangka pasca vonis Pengadilan tipikor Bengkulu terhadap tiga pejabat di lingkungan Setwan Seluma. Kasus tersebut disidik Polda Bengkulu sejak 2021 lalu, pasca ada temuan Kerugian Negara pada Anggaran Pengelolaan Dana BBM Dan Pemeliharaan Kendaraan Dinas Pimpinan Dewan Seluma tahun 2018 silam.
(aliantoro)