Berikut syarat penerima Bansos PKH:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
- Terdaftar sebagai keluarga berkebutuhan pada data kelurahan setempat.
- Tidak menjadi anggota ASN, TNI, atau Polri
- Tidak menerima bantuan lain, seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
- Terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemenso
BACA JUGA:Periode November Cair hingga Rp750.000, Tak Perlu ke ATM, Cek Bansos PKH Cukup Lewat HP
Adapun rincian normal pertahun dari penerima manfaat PKH sesuai dengan kategorinya adalah sebagai berikut :
- Kategori ibu hamil : Rp3 juta/tahun
- Kategori anak usia dini Rp3 juta/tahun
- Kategori anak SD Rp.900 ribu/tahun
- Kategori anak SMP Rp.1.500 juta/tahun
- Kategori anak SMA Rp.2 juta/tahun
- Kategori disabilitas berat Rp.2,4 juta/tahun
- Kategori lanjut usia Rp2.4 juta/tahun