Parah, Janda Tipu Sembako Juga Pernah Terlibat Kasus Penggelapan Motor

Senin 16-01-2023,17:44 WIB
Reporter : Muhammad Joviter

Oleh karena itu, lanjut Agus, bagi siapa saja yang merasa menjadi korban diharapkan segera membuat laporan resmi di Polsek Muara Bangkahulu.

BACA JUGA:E-Tilang, 7 STNK Sudah Diblokir Selanjutnya Menyusul 132 Pelanggar

Agus menegaskan pihaknya akan memproses dugaan penipuan yang dilakukan M, setelah menerima laporan resmi. 

Menurutnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku terduga pelaku M bisa dilepaskan jika tidak ada laporan setelah ditahan dalam waktu 1x24 jam.

BACA JUGA:Gaji 3 Tahun Tak Dibayar, Totalnya Rp 1 Miliar, Eks Karyawan PDAM Lakukan Ini pada Bosnya

"Pasti kita tindaklanjuti, makanya kami minta para korban atau perwakilan nya ini agar segera buat LP nya," kata Agus.

(Muhammad Joviter)

Kategori :