Oleh karena itu, lanjut Agus, bagi siapa saja yang merasa menjadi korban diharapkan segera membuat laporan resmi di Polsek Muara Bangkahulu.
BACA JUGA:E-Tilang, 7 STNK Sudah Diblokir Selanjutnya Menyusul 132 Pelanggar
Agus menegaskan pihaknya akan memproses dugaan penipuan yang dilakukan M, setelah menerima laporan resmi.
Menurutnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku terduga pelaku M bisa dilepaskan jika tidak ada laporan setelah ditahan dalam waktu 1x24 jam.
BACA JUGA:Gaji 3 Tahun Tak Dibayar, Totalnya Rp 1 Miliar, Eks Karyawan PDAM Lakukan Ini pada Bosnya
"Pasti kita tindaklanjuti, makanya kami minta para korban atau perwakilan nya ini agar segera buat LP nya," kata Agus.
(Muhammad Joviter)