KAUR, RBTVCAMKOHA.COM - Usai, melaksanakan Fakta Integritas Pemilu 2024 dalam internalnya, Kapolres Kaur AKBP. Eko Budiman, kamis (30/11) memimpin press release tersangka pengadaan JAS Perangkat Desa tahun 2022.
Sebelumnya, pengadaan JAS perangkat desa di Kabupaten Kaur ini memang sudah masuk dalam proses penyidikan Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Kaur. Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya pengadaan JAS tanpa Musrembangdes di beberapa Desa.
Kemudian, Rabu (29/11) Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Kaur menetapkan dua tersangka pengadaan JAS untuk Perangkat Desa yakni R-D alias S-K dan A-D selaku Kepala Dinas PMD Kaur.
BACA JUGA:Pejuang Kerja BUMN Merapat, Bank Mandiri Buka Lowongan Kerja Posisi ODP, Gajinya Menggiurkan
Berdasarkan pemeriksaan unit Tipikor Sat Reskrim Polres Kaur, R-D alias S-K yang diduga sebagai broker meminta kepada A-D untuk mendapatkan pengadaan JAS tersebut.
Selanjutnya, R-D menjanjikan keuntungan Rp 700 ribu per stel dari total harga per setel JAS tersebut Rp. 2.500.000. Dengan kalkulasi hasil penyidikan dari 49 Desa yakni Rp 1 miliyar 20 juta.
Disampaikan Kapolres Kaur, Akbp Eko Budiman dalam press release kamis (30/11) kedua tersangka ditetapkan tersangka atas perbuatan gratipikasi yang dilakukan keduanya.
BACA JUGA:Punya Chip Keamanan Khusus Anti Serangan Cyber, HP Google Pixle 8 Rilis Perdana di Amerika