"Keduanya kita tetapkan tersangka Rabu lalu, atas perbuatan gratipikasi dalam pemanfaatan jabatan dan kita tahan di ruang tahanan Polres Kaur," kata Kapolres Kaur
Keduanya dijerat pasal berdasarkan perbuatan yakni, R-D alias S-K sebagai broker dikenakan pasal 5 ayat 1, memberi atau menjanjikan kepada aparatur sipil atau penyelenggara negara dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun paling lama 5 tahun.
Kemudian, A-D selaku pejabat DPMD Kaur dikenakan pasal 12 huruf a atau pasal 5 ayat 2 pegawai negeri atau penyelenggara yang menerima atau janji mendapat ancaman seumur hidup atau pidana paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun.
Febrianto.dhan