JAKARTA, BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Tuntutan ini dibacakan jaksa dalam sidang lanjutan selasa pagi (17/1).
BACA JUGA:Daftar KIP Kuliah, Bisa Dapat Biaya Hidup Rp 800 Ribu hingga Rp 1,4 Juta per Bulan
"Pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," ujar jaksa saat membacakan tuntutan.
Jaksa menilai ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa Sambo. Diantaranya menghilangkan nyawa korban Yosua serta merusak citra Polri.
BACA JUGA:Ini Kronologis Penggunaan Anggaran Rp 2,2 Miliar yang Menyeret Mantan Pimpinan DPRD Seluma ke Sel
Kemudian Sambo juga dikatakan berbelit-belit serta perbuatannya menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Dalam pembacaan tuntutan ini, Sambo dikatakan melanggar Pasal 340 KUHP junco Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 junco Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junco Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Harga CPO Menguat Lagi Pagi Ini, Petani Sawit Siap-siap Tersenyum
BACA JUGA:PUSING!!! Avanza, Mobilio, Xpander dan Ertiga Terancam Tidak Bisa Isi Pertalite
Sementara itu kekuarga korban Yosua belum puas dengan tuntutan jaksa. "Maunya hukuman bagi Sambo yang setimpal itu hukuman mati," kata ibu korban Yosua, Rosti Simanjuntak.
Tim Liputan