Namamu Lulus Seleksi Mitra Statistik BPS 2024? Begini Aturan Kontrak Kerja dan Gajinya

Jumat 01-12-2023,10:38 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Purnama Sakti

- Mitra statistik yang terdaftar di database akan dipilih menjadi petugas lapangan atau pengolahan data untuk kegiatan statistik di tahun 2024 sesuai kebijakan BPS kota/kabupaten masing-masing.

Perlu diingat dan dicatat, bahwa jadwal di atas bisa berubah sewaktu-waktu. Maka dari itu, pastikan Anda selalu mengecek jadwal terkini dari laman resmi BPS daerah masing-masing.

BACA JUGA:Selangkah Lagi Jadi Mitra Statistik BPS 2024, Ini Contoh Soal Tes Wawancara Dalam Seleksi Akhir

Jenis Kontrak Kerja yang Perlu Dipahami 

1. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tetap (PKWTT)

PKWTT ini adalah jenis kontrak kerja yang ditujukan bagi karyawan tetap. 

Sebab, waktu tidak tetap yang dimaksud yakni tidak adanya batasan waktu kerja sama yang dijalin antara perusahaan dengan karyawan. 

Umumnya, para karyawan yang mendapatkan PKWTT ini terlebih dahulu menyelesaikan waktu percobaan (probation) paling sedikit 3 bulan.

2. Perjanjian Kerja Waktu Tetap (PKWT)

Jadi, dalam kontrak kerja PKWT tentu sudah sangat jelas disebutkan bahwa hubungan pekerjaan hanya bersifat sementara dengan jangka waktu yang sudah ditentukan.

Umumnya, perjanjian ini bisa memiliki kekuatan hukum dengan adanya bukti tertulis yang dibubuhi materai.

BACA JUGA:Fungsi Fitur Hill Hold Control (HHC) di All New Ertiga? Tahu Tidak untuk Apa

3. Perjanjian Kerja Paruh Waktu

Jenis kontrak kerja ini dibuat hanya bagi pekerjaan yang memiliki durasi kurang dari 8 jam setiap harinya.

4.Perjanjian Pemborongan Pekerjaan

Nah, perjanjian ini biasanya dibuat ketika pihak perusahaan bekerja sama dengan penyedia jasa tenaga kerja. 

Kategori :