MUKOMUKO, RBTVCAMKOHA.COM - Gedung panti yang dibangun 2018 lalu oleh Dinas Sosial Mukomuko, sudah 5 tahun tak berfungsi karena adanya perubahan nomenklatur atau sistem dari Pemerintah Provinsi.
BACA JUGA:Sidang 4 Terdakwa Difabel Sudah Tiga Kali Ditunda, Ini Kasusnya
Dinas Sosial pun berinisiatif untuk mengalih fungsikan gedung tersebut, dijadikan tempat rehabilitas sosial.Lokasinya di Desa Pondok Makmur, Kecamatan Air Manjuto. Pusat rehabilitas ini nanti, akan menangani seluruh permasalahan sosial masyarakat, khususnya di Kabupaten Mukomuko.
BACA JUGA:Daftar Kekayaan Gubernur, Walikota dan Bupati, Siapa Paling Kaya?
"Karena panti sudah menjadi ranahnya provinsi, maka kami saat ini tengah mempersiapkan perbup untuk mengalihkan menjadi tempat rehabilitas sosial," ungkap Fitriani Ilyas Sekretaris Dinas Sosial Mukomuko.
Selanjutnya, tempat rehabilitas ini nanti, bukan hanya menerima masalah gangguan mental atau psikis, juga menjadi tempat anak terlantar, gelandangan, dan lainnya.
Ringgo Dwi Septio