Polres Mukomuko Asistensi PPNS Tentang Penerapan KUHAP Baru
--
MUKOMUKO, RBTVCamkoha.com - Polres MUKOMUKO Polda Bengkulu menggelar Asistensi kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Selasa (02/05) di aula Polres MUKOMUKO. Asistensi ini membahas penerapan atas pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Polres Mukomuko menggelar Asistensi ini untuk penguatan teknis agar tidak ada tumpang tindih dan salah pemahaman dalam menangani sebuah perkara.
BACA JUGA:Pendaftaran SPMB Tingkat SMA Jalur Afirmasi di Bengkulu Resmi Dibuka, Ini Persyaratannya
Dalam pertemuan tersebut, Kasat Reskrim Polres Mukomuko, AKP Panji Nugraha, menjabarkan poin krusial dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang baru.
Ia mengingatkan bahwa meski PPNS memiliki kewenangan menyidik, kendali koordinasi dan pengawasan (Korwas) tetap berada di tangan penyidik kepolisian.
"Sesuai aturan main yang baru, Polri adalah penyidik utama. Jadi, mulai dari proses awal penyidikan hingga penyerahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum, rekan-rekan PPNS wajib berkoordinasi dengan kami," ujar AKP Panji, yang saat itu didampingi KBO Satreskrim IPDA Madyana dan Kanit Tipidter IPDA Zhoffi Mahari P. Siagian.
BACA JUGA:Ketua DPD RI Respon Keresahan Petani Soal Harga TBS Sawit Anjlok
Aturan ini sengaja ditekankan agar proses hukum di tingkat daerah, baik yang menyangkut Perda maupun tindak pidana khusus lainnya, bisa berjalan transparan dan akuntabel tanpa menabrak koridor hukum yang berlaku.
Pertemuan ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, seperti Camat Teras Terunjam Iskameri, Kadis Apdesi Apriansyah, hingga Auditor Muda Akira.
AKP Panji Nugraha menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan Polri terhadap PPNS bukan untuk membatasi ruang gerak, melainkan sebagai bentuk Asistensi.
"Kami ingin membangun sinergi yang kuat. Tujuannya satu, memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi masyarakat Mukomuko. Kami di Polres akan terus mendampingi dan melakukan pembinaan teknis agar tidak ada celah kesalahan prosedur saat penyidikan," pungkasnya.
BACA JUGA:Sudah Dirilis, Ini Tarif Listrik per kWh Awal Pekan Juni 2026, Naik atau Tetap?
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

