SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Dermansah (31) warga Desa Nanti Agung, Kecamatan Semidang Alas (SA) Kabupaten Seluma, divonis 7 tahun penjara. Dermansah merupakan pelaku pembunuhan terhadap Sugi Harto (26) yang merupakan adik kandungnya sendiri.
Putusan ini disampaikan majelis hakim Pengadilan Negeri Tais. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais, Galuh Wahyu Kumalasari, SH MH, dan didampingi dua Hakim anggota, yakni Juna Saputra Ginting, SH MH dan Hakim anggota II, Andi Bungawali Anastasia, SH ini dihadiri oleh pihak keluarga terdakwa yang juga ikut menyaksikan agenda sidang terbuka untuk umum.
BACA JUGA:Punya Masalah Komedo Membandel? Tenang, Cukup Pakai 5 Cara ini Komedo Hilang Seketika
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais dalam membacakan putusannya, terdakwa Dermansah terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP, dan dakwaan Primer Penuntut Umum.
"Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais menjatuhkan pidana terhadap terdakwa karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun kurungan penjara," terang JPU Kejaksaan Negeri Seluma, Inten Kuspitasari, SH MH.
Selain itu, Ketua Majelis Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa Dermansah, sebelumnya dikurangkan dari vonis yang telah dijatuhkan. Menetapkan agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan, serta untuk Barang Bukti (BB) untuk dimusnahkan.
BACA JUGA:Pemburu Beasiswa, Ini Syarat Daftar LPDP 2024, Segera Siapkan Dokumen Siapa Tahu Rezeki Anda
"Adapun hal-hal yang memberatkan yakni, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Sugi Harto (26) meninggalkan dunia, perbuatan terdakwa anak dan istri Alm Diki kehilangan tulang punggung keluarga. Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah di hukum dan menyesali perbuatannya," terangnya.
Usai membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais memberikan kesempatan kepada terdakwa dan juga JPU Kejaksaan Negeri Seluma untuk menentukan sikap. Namun terdakwa menerima atas vonis yang telah jatuhkan kepadanya.
Sementara itu, JPU Kejaksaan Negeri Seluma, Inten Kuspitasari, SH MH masih pikir-pikir di dalam mengambil sikap.
BACA JUGA:Deretan Koin Kuno Indonesia Dengan Harga di Luar Nalar, Punya Satu Bisa Beli Mobil Baru
"Kita belum tentukan sikap, masih Pikir-pikir," pungkasnya.
Vonis yang telah dijatuhkan terhadap terdakwa diketahui lebih ringan dari tuntutan yang sebelumnya telah diberikan oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma pada sidang sebelumnya.
Karena sebelumnya terdakwa dituntut oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma. Sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP, sebagaimana dakwaan Primer Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun penjara.
Sekedar mengingatkan, menurut keterangan istri pelaku Hermi Santi (27) saat dikonfirmasi pasca insiden berdarah di kediamannya menceritakan, kronologi kejadian telah terjadi pada Kamis (11/5/2023) sore menjelang Maghrib.