- Setelah itu, silakan unggah foto KTP dan swafoto yang tengah memegang KTP
- Pastikan data diisi dengan benar Kemudian lanjut klik "Buat Akun Baru"
- Cek email verifikasi dan aktivasi masuk dari Kemensos
- Setelah proses registrasi berhasil, akses kembali layanan menu di Aplikasi Cek Bansos Kemensos, lalu klik menu "Daftar Usulan".
- Masukkan kembali data diri sesuai petunjuk yang tertulis di kolom
- Langkah selanjutnya, pilih jenis Bansos yang ingin didapatkan.
Nantinya, usulan masyarakat itu akan masuk ke sistem SIKS-NG dan diverifikasi serta divalidasi oleh Dinas Sosial. Hasil verifikasi dan validasi tersebut akan masuk ke dalam pengesahan Kepala Daerah.
Selanjutnya, pengesahan Kepala Daerah akan diunggah ke sistem SIKS-NG sebagai bahan pengolahan dan penetapan Kemensos.
Untuk diketahui, berikut ini adalah golongan yang tidak berhak menerima Bansos yakni:
1. Masyarakat yang sudah mampu
2. Berprofesi sebagai PNS, TNI dan Polri
3. Keluarga PNS, TNI dan Polri
4. Pensiunan PNS, TNI dan Polri
5. Pendamping Sosial
6. Memiliki penghasilan yang bersumber dari APBN atau APBD